![]() |
1. Merekayasa Fakta yang menghilangkan peran dari Otak Pelaku Penipuan, yaiti LS
2. Menggeser Pasal Penipuan menjadi Pasal Penggelapan sehingga Otak Pelaku terhi dar dari Jerat Unsur Tindak Pidana yang dilaporkan
3. Mempersulit proses pembuktian yang seharusnya sudah lengkap karena sudah ada alat bukti saksi, surat yang memenuhi syarat pembuktian untuk menetapkan Tersangka kepada LS otak Pelaku dan AC tukang yang menerima duit.
4. Penyidik pernah menginyimidasi korban dengan mengatakan kepada korban "kasus ini tidak dapat diteruskan, sebaiknya korban melanjutkan kerjasama dengan Terlapor"
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilapirkan di Polda Sumbar ini telah berjalan selama 18 Bulan, tapi para pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan cenderung dilindungi oleh para Penegak Hukum,
Guntur Abdurrahman sebagai Palapor menyayangkan kinerja memalukan dari Personel Reskrimum Polda Sumbar yang dianggap tidak berdaya ketika berhadapan dengan Pengusaha Hotel (LS adalah Pemilik F Hotel yang ada di Kota Padang) dan Suaminya adalah Pedagang Emas (Pemilik Toko Emas) di Payakumbuh, kita tidak ingin karena latar belakang si Otak Pelaku tersebut menjadi "penghalang" bagi Penegak Hukum untuk menegakan hukum dengan benar.
Kita minta Bapak Kapolda Sumbar segera pecat saja anggotanya yang tidak kompeten dan tidak Profesional tersebut, karna selain mencederai rasa keadilan tindakan tidak profesional tersebut juga mempermalukan institusi Kepolisian Polda Sumbar., pada tanggal 14 April 2025 kita juga sudah membuat dan mengirimkan laporan perilaku dan kinerja oknum yang "memalukan" tersebut kepada Karo Wassidik Mebes Polri dan Kapolda Sumbar, semoga segera ada proses terhadap yang bersangkutan.
Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh LS telah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur ketentuan Pasal 378 KUHP: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun DENGAN KARANGAN PERKATAAN-PERKATAAN BOHONG, MEMBUJUK ORANG SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, MEMBUAT UTANG atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”:
Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar